Tentang PPID BMKG

Dalam rangka memberikan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor  1 Tahun 2021, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumetasi (PPID) melalui Surat Keputusan Nomor KEP.70/UM/KB/X/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika  Nomor: KEP.150/KB/VIII/2014 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.


Unduh SK PPID BMKG