Tentang PPID BMKG
Dalam rangka memberikan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumetasi (PPID) melalui Surat Keputusan Nomor KEP.70/UM/KB/X/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor: KEP.150/KB/VIII/2014 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Magnitudo: 6.8
Kedalaman: 185 Km
Lokasi:
6.81 LS-130.01 BT
Pusat gempa berada di Laut 183 km BaratLaut Tanimbar