Dalam rangka memberikan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumetasi (PPID) melalui Surat Keputusan Nomor KEP.150/KB/VIII/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Meteorologi, Klimatologi, dab Geofisika dan telah mengalami perubahan menjadi Surat Keputusan Nomor KEP.60/UM/KB/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BMKG Nomor KEP.150/KB/VIII/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi BMKG. Pada Keputusan Kepala BMKG Nomor KEP.60/UM/KB/XI/2017 tersebut ditetapkan bahwa PPID BMKG terdiri atas:

1.    PPID Utama yaitu Biro Hukum dan Organisasi;

2.    PPID Pembantu Bidang Meteorologi terdiri atas:

     2.1.        Kepala Pusat Meteorologi Penerbangan;

     2.2.        Kepala Pusat Meteorologi Maritim; dan

     2.3.        Kepala Pusat Meteorologi Publik.

3.    PPID Pembantu Bidang Kliamtologi terdiri atas:

      3.1.        Kepala Pusat Informasi Perubahan Iklim; dan

      3.2.        Kepala Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan.

4.    PPID Pembantu Bidang Geofisika, terdiri atas:

     4.1.        Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami; dan

     4.2.        Kepala Pusat Siemologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu

5.    PPID Pembantu Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, terdiri atas:

     5.1.        Kepala Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa;

     5.2.        Kepala Pusat Database;

     5.3.        Kepala Pusat Jaringan Komunikasi. 

6.    PPID Pembantu Sekretariat Utama, terdiri atas:

     6.1.        Kepala Biro Perencanaan;

     6.2.        Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia;

     6.3.        Inspektur;

     6.4.        Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan

     6.5.        Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan

7.    PPID Pembantu Tingkat Daerah, terdiri atas: Kepala Balai Besar Wilayah/Kepala UPT Selaku Koordinator Stasiun Meteorologi, Kliamtologi, dan Geofisika di setiap Provinsi.

8.    Bidang Layanan PPID, diantaranya:

     8.1.        Bidang Pengelolaan Informasi: Koordinator Bagian Pemantauan dan Evaluasi;

     8.2.        Bidang Dokumentasi dan Arsip: Koordinator Bagian Tata Usaha dan Protokol;

     8.3.        Bidang Pelayanan Informasi Publik: Koordinator Bagian Hubungan Masyarakat;

  8.4. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: Koordinator Bagian Peraturan Perundang-undagan dan Pertimbangan Hukum.