Dalam rangka memberikan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumetasi (PPID) melalui Surat Keputusan Nomor KEP.150/KB/VIII/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Meteorologi, Klimatologi, dab Geofisika dan telah mengalami perubahan menjadi Surat Keputusan Nomor KEP.60/UM/KB/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BMKG Nomor KEP.150/KB/VIII/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi BMKG. Pada Keputusan Kepala BMKG Nomor KEP.60/UM/KB/XI/2017 tersebut ditetapkan bahwa PPID BMKG terdiri atas:
1. PPID Utama yaitu Biro Hukum dan Organisasi; 2. PPID Pembantu Bidang Meteorologi terdiri atas: 2.1. Kepala Pusat Meteorologi Penerbangan; 2.2. Kepala Pusat Meteorologi Maritim; dan 2.3. Kepala Pusat Meteorologi Publik. 3. PPID Pembantu Bidang Kliamtologi terdiri atas: 3.1. Kepala Pusat Informasi Perubahan Iklim; dan 3.2. Kepala Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan. 4. PPID Pembantu Bidang Geofisika, terdiri atas: 4.1. Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami; dan 4.2. Kepala Pusat Siemologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu 5. PPID Pembantu Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, terdiri atas: 5.1. Kepala Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa; 5.2. Kepala Pusat Database; 5.3. Kepala Pusat Jaringan Komunikasi. 6. PPID Pembantu Sekretariat Utama, terdiri atas: 6.1. Kepala Biro Perencanaan; 6.2. Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia; 6.3. Inspektur; 6.4. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan 6.5. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan 7. PPID Pembantu Tingkat Daerah, terdiri atas: Kepala Balai Besar Wilayah/Kepala UPT Selaku Koordinator Stasiun Meteorologi, Kliamtologi, dan Geofisika di setiap Provinsi. 8. Bidang Layanan PPID, diantaranya: 8.1. Bidang Pengelolaan Informasi: Koordinator Bagian Pemantauan dan Evaluasi; 8.2. Bidang Dokumentasi dan Arsip: Koordinator Bagian Tata Usaha dan Protokol; 8.3. Bidang Pelayanan Informasi Publik: Koordinator Bagian Hubungan Masyarakat; 8.4. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: Koordinator Bagian Peraturan Perundang-undagan dan Pertimbangan Hukum.