1. Tugas PPID BMKG, yaitu: 

    1.1. Menyediakan dan mengamankan lnformasi publik; 

    1.2. Memberikan pelayanan informasi publik yang Cepat, Tepat, dan Akurat; 

    1.3. Menetapkan informasi publik yang Dikecualikan dan tidak dikecualikan sebagai informasi publik yang dapat diakses;

    1.4. Mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang ada di bawah tanggung jawab masing-masing pejabat pengelola lnformasi dan Dokumentasi Pembantu;  

    1.5. Melakukan koordinasi pengumuman dan penyediaan pelayanan informasi publik melalui situs atau website resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan/atau atas permintaan pemohon informasi; dan 

    1.6. Menyampaikan pengajuan keberatan yang diterima dari pemohon informasi publik kepada Atasan pejabat pengelola lnformasi dan Dokumentasi.

2. Fungsi PPID BMKG 

Pembinaan dan Pengelolaan pejabat pengelola lnformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.