| Tugas PPID | PPID Utama | PPID Pembantu |
| Menyediakan dan mengamankan lnformasi publik; | ✓
| ✓
|
| Memberikan pelayanan informasi publik yang Cepat, Tepat, dan Akurat; | ✓
| ✓
|
| Menetapkan informasi publik yang Dikecualikan dan tidak dikecualikan sebagai informasi publik yang dapat diakses; | ✓
| ✓
|
| Mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang ada di bawah tanggung jawab masing-masing pejabat pengelola lnformasi dan Dokumentasi Pembantu; | ✓
| ✓
|
| Melakukan koordinasi pengumuman dan penyediaan pelayanan informasi publik melalui situs atau website resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan/atau atas permintaan pemohon informasi; dan | ✓
| ✓
|
| Menyampaikan pengajuan keberatan yang diterima dari pemohon informasi publik kepada Atasan pejabat pengelola lnformasi dan Dokumentasi. | ✓
| ✓
|
| | |
| Fungsi PPID | PPID Utama | PPID Pembantu |
| Pembinaan dan Pengelolaan pejabat pengelola lnformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. | ✓
| X |